EMPAT KOMPETENSI GURU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, ada empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Keempat kompetensi ini saling terintegrasi dalam kinerja guru untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas. Berikut adalah penjelasan keempat kompetensi tersebut: 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Ini meliputi: * Pemahaman mendalam terhadap karakteristik peserta didik: Guru harus memahami aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual setiap siswa. * Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran: Mampu merancang pembelajaran yang efektif, menerapkan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi siswa. * Evaluasi hasil belajar: Mampu merancang dan melaksanak...