EMPAT KOMPETENSI GURU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, ada empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Keempat kompetensi ini saling terintegrasi dalam kinerja guru untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas.
Berikut adalah penjelasan keempat kompetensi tersebut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Ini meliputi:
* Pemahaman mendalam terhadap karakteristik peserta didik: Guru harus memahami aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual setiap siswa.
* Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran: Mampu merancang pembelajaran yang efektif, menerapkan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi siswa.
* Evaluasi hasil belajar: Mampu merancang dan melaksanakan evaluasi (asesmen) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
* Pengembangan potensi peserta didik: Guru mampu mendukung dan memfasilitasi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini merujuk pada kemampuan personal guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik. Ini mencakup:
* Kematangan moral, emosi, dan spiritual: Bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan bangga sebagai guru.
* Menjadi teladan: Memiliki akhlak mulia, jujur, ikhlas, dan suka menolong, sehingga dapat dicontoh oleh siswa.
* Dewasa, arif, dan berwibawa: Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik, menunjukkan keterbukaan dalam berpikir, serta memiliki perilaku yang disegani dan berpengaruh positif.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan berbagai pihak, yaitu:
* Peserta didik: Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun.
* Sesama guru dan tenaga kependidikan: Berkolaborasi untuk meningkatkan pembelajaran dan berbagi praktik baik.
* Orang tua/wali peserta didik: Melibatkan orang tua/wali dalam proses pembelajaran.
* Masyarakat sekitar: Mampu beradaptasi di tempat bertugas dengan keragaman sosial budaya dan berkomunikasi secara lisan maupun tulisan.
* Keterlibatan dalam organisasi profesi: Berpartisipasi dalam jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran dan pengembangan diri.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Ini termasuk:
* Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan: Menguasai materi kurikulum mata pelajaran yang diampu/diajarkan serta substansi keilmuan yang menaungi materinya.
* Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar: Memahami tujuan pembelajaran dan menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
* Pengembangan materi pembelajaran secara kreatif: Mampu mengembangkan materi ajar agar lebih menarik dan mudah dipahami siswa.
* Pengembangan keprofesionalan secara berkelanjutan: Melakukan tindakan reflektif dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri dan pembelajaran.
Keempat kompetensi ini adalah pilar utama bagi seorang guru untuk dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Komentar
Posting Komentar